Senin, 24 Januari 2011
Reportase Budaya: Pengadilan Adat Prof.Dr. Tamrin Amal Tomagola
Pak Prada: salah seorang pemangku adat Dayak, ayahnya akan menjadi Ketua Hakim Adat dalam pengadiln adat nanti
Pdt. Sardias, kontak ANBTI Kalteng di Palangkaraya
Pertemuan dengan ANBTI Kalimantan di palangkaraya seusai pertemuan resmi dengan Presiden MADN Teras Narang dan jajaran pemangku adat Dayak,13 Januari 2011:Wely & Istri Pak Prada
Pertemuan ANBTI dan Pak Tamrin di Guest House PGI,Tengku Umar 17, 10,12,14 Januari 2011
Majelis Nasional ANBTI memediasi prosesi kultural penyelesaian sengketa antara Prof.Tamrin Amal Tomagola dengan Masyarakat Adat Dayak dalam hal ini diwakili oleh MADN.
Persiapan berangkat ke Palangkaraya, setelah mediasi awal dilakukan oleh ANBTI di Palangkaraya, bertemu dengan MADN yang dipimpin oleh Presiden MADN, Agustin Teras Narang.
Tuntutan MADN terhadap Prof Dr. Tamrin Amal Tomagola adalah:
1.Meminta maaf secara nasional melalui konperensi pers diPalangkaraya sebagai tempat pengadilan Adat digelar
2. Mengikuti Prosesi Pengadilan adat di Rumah Betang di palangkaraya
3. Memenuhi tuntutan adat dengan menyerahkan seserahan: Gong 5 buah, dan seserahan IDR.77.777.770
Delegasi dari Jakarta adalah : Prof.Dr.Tamrin A Tomagola dan Istri, ANBTI:Nia Syariffudin, Kiyai Maman Immanulhaq, Ellen Pitoy,Agnes Dwi,Merry Amelia Rumbewas, dengan pengawalan 3 orang dari MADN cabang Jakarta.
Semua dokument disiapkan untuk pertemuan adat yang bermartabat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar